Infak dan sedekah dapat berupa barang ataupun uang. Jika berupa barang, LAZISNAWA USS dapat menerimanya di kantornya dan outlet-outletnya atau petugasnya mengambilnya ke tempat munfiq. Jika infak atau sedekah berupa uang, maka dana infak dan sedekah dipusatkan ke dalam rekening-rekening bank sebagai berikut: