Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat merupakan suatu ibadah yang sangat penting dan kerap kali disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sholat. Sekurang-kurangnya, delapan puluh dua kali Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat dalam al-Qur’an. Ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang erat sekali. Shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah, dan zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat merupakan juga menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur.
Sesuai syari’at, pelaksanaan zakat membutuhkan Amil yang bertugas memungut, mengelola dan mendistribusikannya kepada golongan umat yang berhak. Bahkan, syari’at melarang zakat dilaksanakan oleh orang yang wajib zakat (Muzakki) dengan cara pribadinya sendiri memberikan zakatnya langsung kepada orang-orang yang berhak (Mustahiq). Pelaksanaan zakat harus melalui Amilnya.
Oleh karena itu, Pondok Pesantren Selamat Magelang sebagai lembaga dakwah Islam menaruh perhatian serius dalam hal pelaksanaan zakat sebagai salah satu pilar Islam. Pada tataran praktisnya, Pondok Pondok Pesantren Selamat menghadirkan LAZISNAWA (Lembaga Amil Zakai Infak Sedekah dan Nadzir Wakaf) UMAT SELAMAT SEJAHTERA. Sebagian dari fungsi dan tugas dari lembaga ini adalah melaksanakan tuntunan dan tuntutan syari’at dalam hal pelaksanaan zakat, mengoptimalisasi pembayaran zakat, mengelola dan mendistribusikan zakat dalam bentuk program peningkatan kesejahteraan umat.