Pendayagunaan wakaf dimaksudkan sebagai program peningkatan funsi suatu aset wakaf. Banyak aset wakaf yang belum berfungsi secara baik dan optimal. Misalnya, suatu aset wakaf berupa tanah dan bangunan untuk masjid. Kebanyakan, aset-aset tersebut fungsinya hanya terbatas untuk sholat. Padahal, semestinya fungsinya bisa ditingkatkan pada peningkatan fungsi masjid yang tidak semata-mata untuk tempat sholat berjama’ah.
Dalam hal pendayagunaan aset wakaf, sangat dimungkinkan LAZISNAWA USS bekerja sama dengan nadzir-nadzir wakaf yang lain untuk meningkatkan fungsi aset secara optimal dan maksimal guna memenuhi hajat hidup umat secara jama’ah.